SDN 238 Laempa Laksanakan Upacara Bendera, Tanamkan Jiwa Nasionalisme.

Uncategorized749 Dilihat

Soppeng–Warta72news.com. Filosofi Benderah Merah Putih bagi Bangsa Indonesia yakni warna merah pada bendera ini yaitu melambangkan keberanian bangsa dalam melawan penjajah, sementara putih melambangkan niat suci para pahlawan dan rakyat dalam memperjuangkan kemerdekaan Indonesia,

Pengibaran Bendera Merah Putih disetiap sekolah diwajibkan sehingga diharapkan kegiatan tersebut membangkitkan jiwa nasionalisme dalam diri dan siswa didik. Hal ini yang mengilhami upacara benderah Merah Putih di wajibkan.

Dimulai setiap hari Senin, di setiap lembaga pendidikan dilaksanakan kegiatan Upacara Bendera Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) dimulai. Termasuk di UPTD SPF SDN 238 Laempa, Kelurahan Lalabata Rilau, Kecamatan Lalabata, Kabupaten Soppeng, Senin (29/01/2024).

Upacara Bendera sudah menjadi rutinitas dilaksankan diseitapi Senin hal, ini diharapkan siswa dan guru terpatri didalam didirinya jiwa nasionalisme dan mengingat akan pwrjuangan leluhur kita merebut dan mempertahankan Bendera Merah Putih sebagai symbol Negara.

Adapun pembina upacara pagi ini adalah guru PJOK yaitu ibu ANDI SURNIANI,S.Pd. M.Pd yang mana dalam amanatnya menekankan bahwa pentingnya Kebersihan dilingkungan kita dan Pentingnya pembinaan KARAKTER dalam setiap siswa.

Sementara itu Kepala sekolah UPTD SPF SDN 238 LAEMPA Ibu SUMIATI AB, S.Pd saat ditanya mengatakan bahwa “Upacara Bendera hari Senin mempunyai manfaat yang sangat baik bagi upaya penumbuhan budi pekerti dan karakter bangsa, terutama nilai-nilai kebangsaan dan kebhinekaan, ungkapnya. 

Lebih lanjut Ibu SUMIATI AB, S.Pd menegaskan bahwa “Nilai-nilai tersebut terkandung di dalam setiap urutan kegiatan/tata upacara bendera. Nilai-nilai tersebut diantaranya adalah nilai kedisiplinan, kepemimpinan, kerja sama dan kekompakan, kekuatan fisik dan mental, patriotisme (kepahlawanan), dan lain sebagainya, tutupnya.

Seperti diketahui Upacara bendera setiap hari Senin merupakan kegiatan wajib yang harus dilaksanakan oleh seluruh sekolah, baik sekolah negeri maupun swasta. Kewajiban ini berdasarkan Permendikbud RI Nomor 23 Tahun 2015 Tentang Penumbuhan Budi Pekerti (PBP).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *