Pemkab Soppeng dan Kejari Teken PKS, Perkuat Penegakan Hukum Humanis Lewat Pidana Kerja Sosial

Uncategorized168 Dilihat



Soppeng, warta72.com – Pemerintah Kabupaten Soppeng terus memperkuat sinergi lintas lembaga dalam upaya menghadirkan penegakan hukum yang lebih humanis, edukatif, dan bermanfaat bagi masyarakat. Komitmen tersebut ditandai dengan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pemerintah Kabupaten Soppeng dan Kejaksaan Negeri Soppeng terkait penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana umum, yang berlangsung di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Soppeng, Rabu (1/4/2026).

Kegiatan ini menjadi langkah strategis dalam menghadirkan pendekatan hukum yang tidak hanya berorientasi pada sanksi, tetapi juga pada pembinaan serta pemulihan sosial bagi pelaku tindak pidana, khususnya pelanggaran ringan yang memungkinkan penerapan kerja sosial sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Penandatanganan PKS dilakukan oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri Soppeng bersama perwakilan dari Dinas Sosial serta Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tenaga Kerja dan Transmigrasi (DPMPTSP Nakertrans) Kabupaten Soppeng.

Acara tersebut turut disaksikan langsung oleh Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., bersama Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, serta sejumlah pejabat penting lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah.

Dalam kesempatan itu, Bupati Soppeng, Suwardi Haseng, menyampaikan apresiasinya atas terjalinnya kerja sama yang dinilai sangat penting dalam mendukung sistem penegakan hukum yang berkeadilan dan berorientasi pada kemanfaatan sosial.

Menurutnya, penerapan pidana kerja sosial merupakan bentuk inovasi dalam proses hukum yang mampu memberikan efek jera sekaligus membuka ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri melalui kontribusi nyata kepada masyarakat. “Pemerintah Kabupaten Soppeng menyambut baik kerja sama ini sebagai bagian dari upaya membangun sistem hukum yang lebih humanis. Selain memberikan efek pembinaan kepada pelaku, program ini juga diharapkan mampu memberikan manfaat langsung kepada masyarakat melalui pekerjaan sosial yang dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, menegaskan bahwa penerapan pidana kerja sosial merupakan salah satu bentuk pendekatan restorative justice yang mengedepankan keseimbangan antara penegakan hukum, pembinaan pelaku, dan kepentingan masyarakat.

Ia menjelaskan bahwa melalui PKS ini, pelaksanaan pidana kerja sosial akan melibatkan perangkat daerah terkait agar program dapat berjalan efektif, terukur, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. “Kerja sama ini menjadi wujud nyata sinergi antara aparat penegak hukum dan pemerintah daerah dalam menghadirkan keadilan yang lebih bermanfaat. Pelaku tindak pidana tidak hanya menjalani hukuman, tetapi juga diberikan kesempatan untuk memberikan kontribusi positif melalui kerja sosial,” katanya.

Dengan adanya kesepakatan tersebut, diharapkan implementasi pidana kerja sosial di Kabupaten Soppeng dapat menjadi model penegakan hukum yang lebih progresif, sekaligus memperkuat nilai-nilai kemanusiaan dan kepedulian sosial di tengah masyarakat.

Langkah ini juga menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Kejaksaan Negeri Soppeng dalam membangun tata kelola pemerintahan dan sistem hukum yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

(eys)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *