Bupati Soppeng Hadiri Pemusnahan Barang Bukti Perkara Inkrah di Kejari Soppeng

Uncategorized249 Dilihat

Soppeng, Warta72.com – Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti perkara pidana yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) yang dilaksanakan Kejaksaan Negeri Soppeng di halaman Kantor Kejari Soppeng, Selasa (12/5/2026).

Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, SH., MH, dan turut dihadiri Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng Nurkautsar Hasan, Wakapolres Soppeng Kompol Sudarmin, Kepala Rutan Kelas IIB Watansoppeng Dedi Nugroho, serta sejumlah unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap terhadap 26 perkara pidana dengan berbagai jenis kasus. Perkara narkotika menjadi kasus yang paling dominan dengan melibatkan 16 terpidana.

Barang bukti yang dimusnahkan meliputi narkotika jenis sabu seberat 36,97 gram, ratusan plastik sachet bekas pembungkus sabu, alat hisap sabu, timbangan digital, kaca pireks, serta sejumlah barang bukti lain dari perkara pencurian, penganiayaan, pelanggaran UU ITE, kekerasan terhadap anak, pelecehan seksual fisik, hingga kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Dalam kesempatan tersebut, Bupati Soppeng menyampaikan apresiasi atas sinergi aparat penegak hukum di Kabupaten Soppeng dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui penegakan hukum yang konsisten dan transparan.

Menurutnya, pemusnahan barang bukti merupakan bentuk komitmen bersama dalam memastikan barang bukti perkara pidana tidak lagi disalahgunakan sekaligus memberikan kepastian hukum kepada masyarakat.

“Kegiatan ini menunjukkan komitmen bersama dalam penegakan hukum serta upaya menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban di Kabupaten Soppeng,” ujar Suwardi.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Soppeng, Sulta D. Sitohang, menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti dilakukan sesuai ketentuan hukum setelah seluruh perkara memperoleh putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Ia menambahkan, pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkan barang bukti narkotika ke dalam air, sedangkan barang bukti lainnya dimusnahkan dengan cara dibakar hingga tidak dapat digunakan kembali.

Pemerintah Kabupaten Soppeng terus mendukung kolaborasi lintas sektor bersama aparat penegak hukum dalam menciptakan lingkungan yang aman, tertib, dan bebas dari berbagai bentuk tindak pidana, termasuk penyalahgunaan narkotika.

EYS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *