Pemkab dan DPRD Soppeng Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2026, Pelayanan Dasar Tetap Jadi Prioritas

Uncategorized317 Dilihat

Soppeng, Warta72.com — Pemerintah Kabupaten Soppeng bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Soppeng resmi menyepakati Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Rancangan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026.

Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan Nota Kesepakatan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Soppeng yang digelar pada Jumat (14/8/2026).

Rapat Paripurna dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Soppeng, H. Andi Muhammad Farid, S.Sos., dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota DPRD, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Ketua Pengadilan Negeri Watansoppeng, Ketua Pengadilan Agama Watansoppeng, Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Soppeng, para Staf Ahli Bupati, Asisten Setda, Staf Ahli DPRD, kepala perangkat daerah beserta pejabat administrator, para kepala bagian lingkup Sekretariat Daerah, camat, lurah, kepala desa se-Kabupaten Soppeng, serta insan pers.

Dalam sambutannya, Bupati Soppeng, H. Suwardi Haseng, S.E., menyampaikan bahwa penyusunan perubahan kebijakan anggaran Tahun Anggaran 2026 dilakukan dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas.

Meski menghadapi keterbatasan fiskal, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap berkomitmen menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan menempatkan kebutuhan dasar masyarakat sebagai perhatian utama.

“Dalam kondisi kemampuan keuangan daerah yang terbatas, Pemerintah Kabupaten Soppeng tetap menempatkan pelayanan dasar dan kepentingan masyarakat sebagai prioritas utama,” tegas Bupati.

Bupati menjelaskan, perubahan kebijakan anggaran diarahkan pada penajaman prioritas program, peningkatan efisiensi belanja, penguatan kualitas pelaksanaan kegiatan, serta pengendalian belanja yang kurang produktif.

Langkah tersebut dilakukan agar setiap alokasi anggaran dapat memberikan manfaat yang lebih optimal bagi masyarakat sekaligus mendukung pencapaian target pembangunan daerah.

Bupati juga meminta seluruh perangkat daerah menjadikan kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai pedoman dalam menyusun program, kegiatan, dan subkegiatan pada masing-masing perangkat daerah.

Setiap usulan perubahan anggaran, lanjutnya, harus didasarkan pada kebutuhan riil, memiliki indikator kinerja yang terukur, serta selaras dengan prioritas pembangunan dan kemampuan keuangan daerah.

Selain itu, Bupati menginstruksikan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan verifikasi secara cermat terhadap seluruh usulan perangkat daerah. Verifikasi tersebut diperlukan untuk memastikan anggaran yang dialokasikan benar-benar memiliki urgensi dan manfaat yang jelas bagi masyarakat.

Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 menjadi salah satu tahapan strategis dalam proses penyusunan Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026.

Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Soppeng atas sinergi, masukan, dan kerja sama yang telah diberikan selama proses pembahasan hingga tercapainya kesepakatan bersama.

Setelah kesepakatan tersebut, masing-masing perangkat daerah akan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) sebagai dasar penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Soppeng Tahun Anggaran 2026.

Tahapan selanjutnya akan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap mengedepankan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, akuntabilitas, serta keberpihakan pada kebutuhan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *